Berbicara Lambang Tanah Laut, dibenak kita langsung
terbayang gambar belanga berbintang lima persegi, yang didalamnya terdapat
gambar setangkai padi dan seikat purun serta perahu layar yang mengarungi
lautan dan terbingkai didalam perisai. Tetapi mungkin masih banyak diantara kita
yang tidak tahu persis, tahun berapa dan dizaman kepemimpinan bupati siapa
lambang ini resmi ditetapkan sebagai lambang daerah.
Lambang Daerah Kabupaten Tanah Laut ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanah Laut Nomor 8 Tahun 1967 pada tanggal
28 Maret 1967 dizaman Bupati A. Sjahrir dan Ketua DPRD Mahjoe Arif yang
diundangkan didalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
1968.
Peraturan Daerah ini disebut sebagai Peraturan Lambang
Daerah Kabupaten Tanah Laut, yang didalamnya memuat arti lambang, bentuk
lambang, makna lambang, isian bagian lambang yang terdiri dari Belanga sampai
dengan pemakaian lambang.
Lambang berbentuk “ P E R I S A I ”, bermakna sebagai alat
pelindung diri dan penangkis dari serangan-serangan musuh. Bentuk perisai pada
Lambang menunjukan kekuatan pertahanan Daerah, masyarakat mempertahankan daerah
dari serangan-serangan musuh yang bermaksud mengganggu ketentramannya. Makna
Lambang Coklat Dan Biru, yang berada pada bagian atas Lambang dengan tulisan
Tanah Laut, menunjukan : Coklat melambangkan Tanah, Biru melambangkan Laut,
tulisan Tanah Laut memperkenalkan daerahnya, yang dilingkupi daratan dan
lautan. Warna Hijau dan Kuning, yang ada pada tubuh lambang, deskripsi dari
: kesuburan mengingat daerah ini yang
penuh gunung, hutan, padang rumput untuk perternakan hewan, kekayaan alam yang
dimiliki dan hijau melambangkan pula harapan dimasa yang akan datang, kemudian
Kuning melambangkan Kebudayaan dan menunjukan bahwa Daerah ini adalah Daerah
Emas dan Tambang lainnya.
Garis Miring Hitam, yang membelah Pinang pada pertengahan
tubuh Lambang menunjukan arah angin dari dua jurusan, yaitu Tenggara yang
menyebabkan musim kemarau dan Barat Laut yang menyebabkan musim hujan,
melambangkan garis pertautan abadi antara hasil tambang Daerah dengan kesuburan
alamnya. Garis Hitam, yang mengelilingi perisai, menunjukan dasar keperibadian
Daerah yang kokoh.
Belanga yang berada di tengah-tengah Lambang,
mendeskripsikan ciri-ciri khas keperibadian dan kebudayaan Daerah ini sejak
Bahari, belanga tersebut dibuat dari Tanah Liat oleh Suku BIAJU ABALING yang
bertempat tinggal di Hulu Sungai Tabanio, dekat gunung SKATALU. Suku Biaju
Abaling tersebut adalah suatu Suku penduduk asli dari Tanah Laut, sebelum
masuknya para pendatang ke Daerah ini. Belanga atau Tajau adalah Padaringan
orang Tanah-Laut dan seluruh Kalimantan jaman bahari sampai sekarang, yaitu tempat
menyimpan Beras, melambangkan kekayaan alam Tanah Laut disimpan dalam sebuah
wadah (Belanga), untuk lebih dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
Daerah.
Bintang berbuncu (sudut) lima yang terletak diatas Belanga
melambangkan bahwa Daerah ini adalah yang menjunjung tinggi ke-Tuhanan Yang
Maha Esa (Orang ber-Agama). Buncu lima berarti PANCA SILA, Buncu lima berarti
bahwa Daerah ini sewaktu dijadikan Kabupaten mempunyai 5 Kecamatan. Setangkai
Padi yang tergambar dalam lingkungan Belanga melambangkan kemakmuran, Satu ikat
purun melambangkan hasil eksport daerah ini sesudah dianyam dan melambangkan
persatuan kesatuan masyarakat Tanah Laut, bersatu teguh bercerai jatuh.
Perahu Layar terletak ditengah-tengah Belanga berada diatas
Laut melambangkan bahwa Daerah ini juga Daerah Nelayan, Perahu alat penghubung
Daerah ini pada masa dahulu sampai sekarang, Penduduk pendatang dari Daerah
lain merupakan pedagang dengan mempergunakan Perahu Layar dan dengan Perahu
dapat menguasai Laut dan alat penggalian kekayaan lautnya. Laut melambangkan
ketabahan masyarakat Daerah ini menghadapi segala rintangan dan cobaan, laut
melambangkan kekayaan alam Tanah Laut dengan hasil Lautnya.
Motto Lambang yang dituliskan diatas Pita Putih, terletak
dibawah Belanga, berbunyi
“ TUNTUNG PANDANG ” bermaksud pada keabadian Daerah ini yang
artinya TUNTUNG selesai dan PANDANG memandang atau melihat “ TUNTUNG PANDANG ”
yaitu suatu pandangan yang abadi.
Didalam peraturan daerah ini juga memuat keterangan historis
yaitu Padi dan Purun bersilang dan berarti tanggal 2, Laut dengan ombaknya dua
belas berarti bulan 12, Padi dengan buahnya enam puluh lima biji berarti tahun
65 dan penunjukan tanggal peresmiannya Daerah ini menjadi Kabupaten pada
tanggal 2 bulan dua belas tahun 1965. Serta pengaturan penempatan/pemakaian
lambang ini yaitu ditempat-tempat/Gedung Pemerintah Daerah Tanah Laut,
diperbatasan antara kabupaten, dilengan-lengan baju dari petugas-petugas Daerah
Kabupaten Tanah Laut dan Cap-cap Dinas Kecamatan dengan ukuran-ukuran yang
ditetapkan untuk keseragaman dibenarkan pula menempatkan pada kepala Surat
disebelah kiri atas.
Naskah
Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Tanah Laut yang saat ini disimpan oleh
Bagian Hukum Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah naskah salinan
yang telah diketik ulang dan dikodifikasikan di Tahun 1981, di era pemerintahan
Bupati Soemarsoeno, dimana pengetikan ulang tersebut telah menggunakan ejaan
yang disempurnakan (EYD), dan tanpa disertai gambar dari lambang yang dimaksud
oleh Perda ini. Tetapi terlepas dari kekurangan tersebut penemuan atas dokumen
Himpunan Perda Kodifikasi Tahun 1981 yang memuat Perda Kabupaten Daerah Tingkat
II Tanah Laut Nomor 8 Tahun 1967 Tentang Lambang Daerah menambah informasi
historis atas pembentukan Kabupaten Tanah Laut. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar